FKUB Tingkat Nasional

FKUB Tingkat Nasional

Faisal Ismail

Guru Besar UIN Sunan kalijaga danPPs FIAI UII Yogyakarta

Wapres KH Ma’ruf Amin baru-baru ini melontarkan ide apik pentingnya dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tingkat Nasional. Lontaran gagasan Wapres Ma’ruf Amin sangat baik dan sudah sepatutnya mendapat respons, sambutan, dukungan dan tindak lanjut dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam praktiknya di level pemerintahan dan di akar rumput, kedua kementerian ini selalu bermitra dan bersinergi dalam membangun dialog, toleransi, harmoni dan kerukunan umat beragama. Dialog, toleransi, harmoni dan kerukunan baik di kalangan internal umat beragama maupun antarumat beragama selalu menjadi fokus perhatian pemerintah karena kerukunan umat beragama merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari kokohnya kerukunan nasional. Gesekan, ketegangan dan konflik di kalangan umat beragama tentu akan mempengaruhi stabilitas dan kerukunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari semua umat beragama untuk mengantisipasi secara dini dan sekaligus mencegah terjadinya intoleransi dan disharmoni yang tidak diinginkan.

Peraturan Bersama

Selama ini secara efektif sudah diterapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. Peraturan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Muhammad M. Basyuni dan Mendagri H. Moh. Ma’ruf pada tanggal 21 Maret 2006. Berdasarkan Peraturan Bersama ini, FKUB dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan belum sampai ke tingkat nasional. Inilah barangkali yang menjadi latar belakang obsesi Wapres Ma’ruf Amin melontarkan gagasan pentingnya dibentuk FKUB Tingkat Nasional agar FKUB Tingkat Nasional ini menjadi institusi level nasional yang membawahi dan melakukan koordinasi secara sinergis dengan jajaran FKUB provinsi dan kabupaten/kota.

FKUB provisi dan kabupaten/kota bekerja secara kolektif-konsultatif-musyawarah dan beranggotakan semua pemuka lintas agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota tersebut. Sesuai Peraturan Bersama Menag-Mendagri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, tugas pokok dan fungsi utama FKUB provinsi dan kabupaten/kota adalah sama, antara lain melakukan dialog dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, dan memberikan rekomenasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. Peraturan Bersama Menag-Mendagri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006 sudah terasa sangat ideal baik dalam pengertian konseptual maupun dalam pengertian praktikal. Jika butir-butir ketentuan Peraturan Bersama Menag-Mendagri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006 ini diikuti dan dipedomani secara utuh, tampaknya tidak ada celah terjadinya disharmoni, gesekan, konflik dan ketidakrukunan umat beragama.

Fungsionaris

Kita menyambut baik gagasan apik yang baru-baru ini dilontarkan oleh Wapres KH Ma’ruf Amin tentang urgensi dan pentingnya dibentuk FKUB Tingkat Nasional. Sama seperti komposisi keanggotaan FKUB tingkat provinsi dan kabupaten/kota, komposisi keanggotaan FKUB Tingkat Nasional hendaknya melibatkan unsur-unsur tokoh atau pemuka lintas agama. Karena semua tokoh dan pemuka lintas agama mengambil bagian aktif dan menjadi fungsionaris dedikatif dalam memberdayakan FKUB Tingkat Nasional ini, kita yakin FKUB Tingkat Nasional ini akan mampu berkerja secara kolektif-konsultatif-musyawarah dalam rangka membangun, membina, memberdayakan dan memperkuat dialog, toleransi, harmoni dan kerukunan umat beragama di seluruh Tanah Air. Idealnya, isu-isu atau kasus-kasus keagamaan yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat dipecahkan dan diselesaikan secara tuntas oleh FKUB setempat. Jika, karena sesuatu dan lain hal, isu-isu atau kasus-kasus keagamaan yang terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu tidak bisa dipecahkan dan diselesaikan secara tuntas oleh FKUB setempat, sudah selayaknya isu-isu dan kasus-kasus keagamaan tersebut dimintakan saran, masukan, pemecahan dan solusinya kepada FKUB Tingkat Nasional.* (Artikel di muat di Kedaulatan Rakyat, 25 Februari 2020)